Salah satu materi pembinaan di Sekolah yang tercantum
dalam keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 0461/U/1994 tentang Pembinaan Kesiswaan adalah Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara yang diselenggarakan antara lain dengan ‘PASKIBRA’
(Pasukan Pengibar Bendera) Sekolah, “ PBB” (Pasukan Baris Berbaris), “TUB”
(Tata Upacara Bendera) serta latihan kepemimpinan Siswa Tingkat Perintis dan
Pemula, yang bertujuan untuk menanamkan
disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan, patriotnisme serta sikap
kepemimpinam dan rasa tanggung jawab yang tinggi bagi para siswa sehingga di
sertai oleh sikap lahir ( Ketegapan, Ketangkasan,Kelincahan dan Kerapihan ) dan
sikap batin ( keta’atan, Keikhlasan, Kesetiakawanan dan Sikap Persatuan dan
Kesatuan ) dikalangan para siswa sehingga dapat mencapai tujuan yang
diharapkan.
Bentuk kegiatan paskibra diantaranya adalah Latihan
Gabungan (LATGAB), yaitu suatu bentuk kegiatan antar Pasukan Pengibar Bendera
yang terdiri atas beberapa kelompok pasukan dari beberapa sekolah yang
dilaksanakan dalam satu tempat yang telah ditentukan atas kesepakatan para
pengurusnya. Dengan
kata lain kegiatan ini merupakan
suatu bentuk latihan bersama yang dimaksudkan dapat menyelaraskan gerakan baris berbaris, meningkatkan mentalitas antar anggota
pasukan dan mempererat tali persaudaraan serta dapat memberikan modal kepada anggota pasukan yang selanjutnya
atas prakarsa sediri dapat menambah, meningkatkan dan mengembangkan mutu dirinya
kearah terciptanya martabat, mutu dan kemampuan manusia yang optimal serta
pribadi yang mandiri.
Atas kesepakatan pengurus Pasukan Pengibar Bendera
Sewilayah Selatan Majalengka pada tanggal 09 september 2012, maka ditetapkan
bahwa tempat pelaksanaan kegiatan Latihan Gabungan (LATGAB) pada bulan ini
adalah Kampus SMK Negeri 1 Maja. Maka dari itu demi lancarnya pelaksanaan kegiatan tersebut, diperlukan adanya berbagai dukungan baik moril
maupun material agar dapat dilaksanakan dengan lancar dan hasilnya yang optimal.
II. LANDASAN HUKUM
1. UU
Nomor : 2 Tahun 1989 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. PP.
Nomor : 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
3. Intruksi
Presiden No. 81 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Pasukan Pengibar Bendera dan
Tanggal 18 Oktober 1994 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Selengkapnya dapat saudara download di bawah ini :
1. Cover
2. Proposal
0 komentar:
Posting Komentar