Sabtu, 06 April 2013

Proposal LATGAB Paskibra SMKN 1 Maja


Salah satu materi pembinaan di Sekolah yang tercantum dalam keputusan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan No. 0461/U/1994 tentang Pembinaan Kesiswaan adalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang diselenggarakan antara lain dengan ‘PASKIBRA’ (Pasukan Pengibar Bendera) Sekolah, “ PBB” (Pasukan Baris Berbaris), “TUB” (Tata Upacara Bendera) serta latihan kepemimpinan Siswa Tingkat Perintis dan Pemula,   yang bertujuan untuk menanamkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan, patriotnisme serta sikap kepemimpinam dan rasa tanggung jawab yang tinggi bagi para siswa sehingga di sertai oleh sikap lahir ( Ketegapan, Ketangkasan,Kelincahan dan Kerapihan ) dan sikap batin ( keta’atan, Keikhlasan, Kesetiakawanan dan Sikap Persatuan dan Kesatuan ) dikalangan para siswa sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Bentuk kegiatan paskibra diantaranya adalah Latihan Gabungan (LATGAB), yaitu suatu bentuk kegiatan antar Pasukan Pengibar Bendera yang terdiri atas beberapa kelompok pasukan dari beberapa sekolah yang dilaksanakan dalam satu tempat yang telah ditentukan atas kesepakatan para pengurusnya. Dengan kata lain kegiatan ini merupakan suatu bentuk latihan bersama yang dimaksudkan dapat menyelaraskan gerakan baris berbaris, meningkatkan mentalitas antar anggota pasukan dan mempererat tali persaudaraan serta dapat memberikan modal kepada anggota pasukan yang selanjutnya atas prakarsa sediri dapat menambah, meningkatkan dan mengembangkan mutu dirinya kearah terciptanya martabat, mutu dan kemampuan manusia yang optimal serta pribadi yang mandiri.
Atas kesepakatan pengurus Pasukan Pengibar Bendera Sewilayah Selatan Majalengka pada tanggal 09 september 2012, maka ditetapkan bahwa tempat pelaksanaan kegiatan Latihan Gabungan (LATGAB) pada bulan ini adalah Kampus SMK Negeri 1 Maja. Maka dari itu demi lancarnya pelaksanaan kegiatan tersebut, diperlukan adanya berbagai dukungan baik moril maupun material agar dapat dilaksanakan dengan lancar dan hasilnya yang optimal.
II.  LANDASAN HUKUM
1.       UU Nomor :  2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.       PP. Nomor : 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
3.    Intruksi Presiden No. 81 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Pasukan Pengibar Bendera dan  Tanggal 18 Oktober 1994 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Selengkapnya dapat saudara download di bawah ini : 
1.  Cover 
2.  Proposal

0 komentar:

Posting Komentar